Landasan, Tujuan, Fungsi, dan Prinsip Koperasi

Ekonomi7 Dilihat

Landasan Koperasi

Landasan Koperasi ada dua macam, yaitu Pancasila dan UUD 1945.

1. Pancasila

Koperasi merupakan salah satu sektor ekonomi untuk mewujudkan cita-cita atau ide bangsa Indonesia. Hal itu akan terwujud dalam masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila. Oleh karena itu, Pancasila disebut sebagai landasan idiil koperasi. Kegiatan koperasi harus merupakan penerapan sila-sila Pancasila. Penerapan sila-sila Pancasila dalam kegiatan koperasi adalah sebagai berikut.

koperasi Indonesia

a. Ketuhanan Yang Maha Esa

Makna yang terkandung dalam sila ini adalah keanggotaan koperasi terbuka untuk semua penganut agama yang berarti koperasi tidak membeda-bedakan agama; koperasi menentang kekerasan,paksaan, membungakan uang, dan hal-hal lain yang dilarang oleh agama (Tuhan).

b. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Semua orang mendapat perlakuan yang sama didalam koperasi. Koperasi tidak membeda-bedakan manusia, tingkat, derajat, jenis kelamin ataupun kedudukan. Mereka bekerjasama dalam koperasi dan mendapat perlakuan yang sama pula.

c. Persatuan Indonesia

Bangsa Indonesi terdiri atas suku-suku bangsa. Salah satu cara untuk mempersatukan suku-suku bangsa adalah melalui koperasi. Koperasi tidak membeda-bedakan suku bangsa dan daerah asal. Koperasi juga tidak membeda-bedakan aliran politik. Semua anggota bersatu dalam wadah koperasi.

d. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan, Perwakilan.

Segala sesuatu yang menyangkut kepentingan anggota diputuskan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi koperasi.

e. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Makna yang terkandung dalam sila ini ada tiga hal, yaitu koperasi tidak hanya berusaha untuk mencapai kesejahteraan anggotanya, tetapi juga untuk kesejahteraan masyarakat umum; keuntungan koperasi disebut Sisa Hasil Usaha(SHU) yang dibagi secara adil atas dasar besar kecilnya karya dan jasa tiap-tiap anggota; sebagian dari SHU digunakan sebagai cadangan dana sosial bagi kepentingan masyarakat dan pembangunan.

2. UUD 1945

Pada UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1, disebutkan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Kegiatan Ekonomi yang sesuai dengan asas kekeluargaan adalah koperasi. Dengan demikian, koperasi mempunyai landasan Undang-Undang Dasar atau Konstitusi. Oleh karena itu, UUD 1945 disebut landasan konstitusional koperasi.

Garis-garis besar atau struktur perekonomian Indonesia yang berintikan koperasi diatur dalam UUD 1945. Oleh karena itu, UUD 1945 disebut sebagai landasan struktural koperasi.

Asas Koperasi

Koperasi adalah milik semua anggota. Oleh karena itu, segala sesuatu didalam koperasi dikerjakan oleh semua dan untuk semua, atas dasar keadilan dan kebenaran. Setiap anggota koperasi melakukan kegiatan bukan untuk kepentingan perorangan, melainkan untuk kepentingan bersama.

itulah suatu bukti asas koperasi, yaitu asas kekeluargaan.

Tujuan Koperasi

Tujuan koperasi disebutkan dalam Undang-Undang Perkoperasian sebagai berikut.

“Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan pancasila dan Udang-Undang Dasar 1945.”

Fungsi Koperasi

Fungsi koperasi disebutkan dalam Undang-Undang nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yang intinya adalah sebagai berikut.

  1. Koperasi sebagai gerakan untuk membangun dan mengembangkan kemampuan ekonomi anggota koperasi dan masyarakat pada umumnya. Dengan berkoperasi, kesejahteraan ekonomi dan sosial anggota koperasi akan meningkat.
  2. Koperasi berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat.
  3. Koperasi memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
  4. Koperasi mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Prinsip Koperasi

Prinsip Koperasi disebutkan dalam Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Prinsip tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Koperasi melaksanakan prinsip koperasi yaitu, Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis, pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha setiap anggota, pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, dan kemandirian.
  2. Koperasi dalam mengembangkan usahanya melaksanakan prinsip pendidikan perkoperasian dan kerjasama antar koperasi.

Setiap koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi. Dengan melaksanakan prinsip tersebut, koperasi benar-benar berfungsi sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berwatak sosial.

Baca juga Artikel berikut ini.