Pembentukan dan Status Badan Hukum Koperasi

Ekonomi29 Dilihat

Pembentukan Koperasi

Pembentukan koperasi baik primer maupun sekunder harus memenuhi beberapa syarat. Syarat-syarat itu adalah sebagai berikut.

  1. Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang, sedangkan koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 koperasi.
  2. Koperasi harus berkedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
  3. Koperasi dibentuk dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar (AD).
Koperasi Indonesia

AD sekurang-kurangnya harus menyebutkan daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta bidang usaha, ketentuan mengenai keanggotaan, ketentuan mengenai rapat anggota, ketentuan mengenai pengelolaan, ketentuan mengenai permodalan, ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya, ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha (SHU), dan ketentuan mengenai sanksi.

Status Badan Hukum Koperasi

Akta pendirian koperasi yang baru dibentuk harus dimintakan pengesahannya kepada pemerintah. Setelah akta pendiriannya disahkan, koperasi memperoleh status badan hukum. Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian disahkan oleh Pemerintah dengan cara.

  1. Cara memperoleh status badan hukum, para pendiri harus mengajukan secara tertulis dengan disertai akta pendirian.
  2. Pemerintah memiliki waktu paling lama 3 bulan sejak menerima permintaan tertulis tersebut untuk memutuskan menerima atau menolak permintaan pendirian.

Bila permintaan diterima maka pengesahan akta pendirian dimumkan dalam Berita Negara RI.

Bila permintaan ditolak maka pendiri akan menerima pemberitahuan tertulis yang disertai alasan penolakan.

Bila ingin mengajukan ulang setelah ditolak, pendiri dapat mengajukan kembali setelah satu bulan sejak menerima pemberitahuan penolakan. Terhadap pengajuan ulang ini, Pemerintah memiliki waktu 1 (satu) bulan sejak menerima pengajuan untuk memberi keputusan.

Baca juga Artikel berikut ini.