Kegiatan ekonomi meliputi produksi, konsumsi dan distribusi. Ketiga macam kegiatan itu tidak hanya dilakukan oleh rakyat, tetapi juga dilakukan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Kegitan ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah pusat ini antara lain.
1. Kegiatan Produksi
Pemerintah pusat melakukan kegiatan produksi untuk mengelola cabang-cabang produksi dan sumber-sumber kekayaan alam yang dikuasai oleh negara, sesuai dengan UUD 1945.
- Dalam UUD 1945 pasal 33 Ayat (2) disebutkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Tujuannya agar cabang-cabang produksi semacam itu baik pengelolaan maupun pemanfaatannya dapat diatur oleh negara sehingga rakyat dapat menikmati secara merata. Dengan demikian, kepentingan rakyat dapat dilindungi.
- Dalam UUD 1945 pasal 33 Ayat (3) disebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebenar-benarnya kemakmuran rakyat. Tujuannya agar sumber kekayaan alam dapat dikelola oleh negara untuk memupuk pendapatan negara. Selanjutnya, pendapatan negara itu digunakan untuk mewujudkan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.

Untuk mengelola cabang-cabang produksi dan sumber kekayaan alam yang dikuasai negara, pemerintah mendirikan perusahaan-perusahaan negara. Pengelolaannya dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menurut Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 17 tanggal 28 Desember 1967, yang ditegaskan lagi dalam Undang-Undang No.9 Tahun 1969, ada tiga macam bentuk perusahaan negara. Ketiga macam bentuk perusahaan negara itu adalah sebagai berikut.
a. Perusahaan Negara Jawatan atau Perusahaan Jawatan (Perjan) adalah badan usaha pemerintah yang bertujuan memberikan pelayanan umum.
- Usahanya bersifat pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat, tidak semata-mata mencari keuntungan.
- Modal berasal dari kekayaan negara yang dilimpahkan untuk departemen yang bersangkutan.
- Status pegawai adalah pegawai negeri.
Contoh:
Perjan Pegadaian (sekarang Perum Pegadaian) dan Perjan Kereta Api (sekarang PT Kereta Api).
b. Perusahaan Negara Umum atau Perusahaan Umum (Perum) adalah badan usaha pemerintah yang bertujuan melayani kepentingan umum di bidang produksi, distribusi, dan konsumsi sekaligus untuk memupuk keuntungan.
- Usaha dijalankan dengan memegang penuh syarat-syarat efisiensi, efektivitas, dan penghematan berdasarkan atas prinsip manajemen perusahaan yang baik serta bentuk pelayanan yang baik terhadap masyarakat .
- Modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
- Status pegawai adalah pegawai perusahaan perum.
Contoh:
- Perusahaan Listrik Negara (PLN) melakukan produksi jasa kelistrikan.
- Perusahaan Umum Jasa Raharja melakukan kegiata produksi jasa asuransi kecelakaan.
- Perusahaan Umum DAMRI melakukan kegiatan produksi jasa transportasi.
c. Perusahaan Negara Perseroan atau Perusahaan Perseroan (Persero) merupakan bentuk BUMN yang didirikan pemerintah dalam rangka memupuk keuntungan. Keuntungan dalam arti memperoleh surplus atau laba dari hasil pelayanan berdasarkan pengelolaan manajemen yang menguntungkan.
- Modal terbagi atas saham-saham (lebih dari 50%) milik negara.
- Status pegawai adalah pegawai swasta.
Contoh:
- PN Aneka Tambang/persero melakukan kegiatan produksi pertambangan
- Bank Rakyat Indonesia (BRI) melakukan kegiatan produksi jasa perbankan
- PT Petrokimia Gresik melakukan kegiatan produksi pupuk
- PT Pos Indonesia melakukan kegiatan produksi jasa pos
- PT Telkom melakukan kegiatan produksi jasa telekomunikasi
Kecuali kegiatan produksi yang dilakukan oleh BUMN, pemerintah pusat juga melakukan kegiatan produksi secara langsung, antara lain, produksi prasarana.
Contoh:
Pemerintah membangun waduk, jalan raya, jembatan, pelabuhan, perumahan, dan pasar.
2. Kegiatan Konsumsi
Pemerintah memerlukan sumber daya produksi untuk melakukan kegiatan produksi. Oleh karena itu, pemerintah melakukan kegiatan konsumsi sumber daya produksi (mengkonsumsi sumber daya produksi).
Contoh kegiatan konsumsi yang dilakukan oleh pemerintah pusat adalah;
- menggunakan tanah untuk lokasi proyek, tempat perkantoran dan tempat perumahan pejabat.
- menggunakan peralatan proyek, misalnya mesin-mesin dan traktor.
- menggunakan peralatan kantor pemerintah, peralatan TNI, dan mobil dinas.
3. Kegiatan Distribusi
Pemerintah melakukan kegiatan distribusi baik dilakukan oleh BUMN maupun oleh pemerintah sendiri agar hasil-hasil produksi dapat dirasakan oleh seluruh rakyat. Contoh kegiatan distribusi yan dilakukan oleh pemerintah pusat antara lain sebagai berikut.
- PLN menyalurkan aliran listrik kepada konsumen.
- Badan Urusan Logistik (Bulog) mendistribusikan pangan (beras).
- Pertamina menyalurkan pemasaran minyak hasil produksinya.
- Pemerintah menyalurkan pupuk ke koperasi-koperasi.





