Sejarah Politik Luar Negeri Bebas Aktif Masa Demokrasi Liberal

Sejarah102 Dilihat

Pada masa Demokrasi Liberal, stabilitas politik dalam negeri selalu terganggu. Dengan kata lain, pemerintahan tidak stabil, sebab sering terjadi pergantian kabinet.

Sebaliknya, ketika itu politik luar negeri Indonesia semakin mantap. Terutama dalam usaha ikut memelihara perdamaian dunia.

Sejak proklamasi kemerdekaan, Indonesia melaksanakan politik luar negeri bebas dan aktif. Adapun politik luar negeri bebas aktif itu bersumber dari:

  1. Pancasila, ialah sila kedua Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  2. UUD 1945, ialah Pembukaan UUD 1945 alinea I dan IV. Pembukaan UUD 1945 alinea I antara lain menyebutkan, bahwa Kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Pembukaan UUD 1945, alinea IV antara lain menyebutkan, bahwa bangsa Indonesia ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Gambar Pancasila dan UUD 1945

Dengan demikian, jelaslah bahwa bangsa Indonesia cinta kemanusiaan, cinta perdamaian, dan anti penjajahan serta penindasan.

Oleh karena itu, politik luar negeri bebas dan aktif mempunyai pengertian sebagai berikut:

1. Bebas, artinya dalam menjalin persahabatan antar bangsa (antar manusia), bangsa Indonesia tidak memihak salah satu blok. Dengan kata lain, Indonesia bersahabat dengan bangsa mana pun, asal tanpa ikatan-ikatan tertentu. 

2. Aktif, artinya ikut berusaha mewujudkan perdamaian dunia, dan aktif membela bangsa-bangsa terjajah untuk melepaskan diri dari penjajahan.

Politik luar negeri bebas aktif bertujuan menunjang kepentingan nasional atau kepentingan bangsa dan negara Indonesia. Oleh karena itu, politik luar negeri bebas aktif berpedoman kepada keadaan dalam negeri atau kepentingan dalam negeri. Baca juga: Pemilu Pertama 1955 di Indonesia