Pengertian Koperasi

Ekonomi47 Dilihat

Kata Koperasi berasal dari kata dalam bahasa Inggris cooperation, sedangkan cooperation berasal dari dua kata, co yang berarti bersama dan operation yang berarti kerja. Jadi, kata koperasi mengandung arti kerja bersama. Tentu saja kerja bersama itu untuk kepentingan bersama pula.

Pengertian koperasi disebutkan dalam undang-undang koperasi, yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasal 1 Ayat (1) sebagai berikut:

“Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.

Jadi koperasi dapat diartikan sebagai.

  • Koperasi adalah badan usaha, artinya badan yang mengelola usaha. Misalnya usaha pertokoan, usaha produksi benda, usaha menyelenggarakan jasa, dan usaha perkreditan.
  • Koperasi ada yang beranggotakan orang, ada juga yang beranggotakan badan hukum koperasi. Badan hukum koperasi ialah koperasi yang telah diakui oleh pemerintah sebagai badan hukum. Koperasi yang berbadan hukum mempunyai hak dan kewajiban yang diakui oleh hukum. Misalnya, berkah membuat perjanjian dengan pihak lain dan wajib mematuhi perjanjian itu. Jika dirugikan, koperasi yang berbadan hukum berhak menuntut ke pengadilan. Sebaliknya, jika koperasi merugikan pihak lain, koperasi yang berbadan hukum dapat dituntut di pengadilan. Koperasi yang beranggotakan orang dinamakan koperasi primer, sedangkan koperasi yang beranggotakan koperasi yang berbadan hukum dinamakan koperasi sekunder. Dengan kata lain, koperasi sekunder ialah koperasi yang beranggotakan koperasi primer.
P 20160902 224149
  • Kegiatan koperasi berdasarkan prinsip koperasi. Dengan kata lain, koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi, antara lain, prinsip kemandirian. Artinya, dalam melakukan kegiatan koperasi harus percaya pada kemampuan sendiri. Koperasi tidak bergantung pada pihak lain dan tidak ada pihak lain yang boleh mencampuri urusan organisasi koperasi.
  • Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas kekeluargaan. Maksudnya, untuk mencapai kesejahteraan/ kemakmuran rakyat, terutama golongan ekonomi lemah, perlu diadakan gerakan ekonomi yang berbentuk koperasi. Gerakan ekonomi itu harus berdasar atas asas kekeluargaan, mengutamakan kepentingan anggota atau mengutamakan kepentingan bersama. 

Baca juga Artikel berikut ini.