RIS bukanlah negara kesatuan, melainkan negara serikat. OIeh karena itu, wilayahnya terdiri dari negara-negara bagian. Kecuali itu, di dalam negara RIS juga terdapat ”satuan satuan kenegaraan”.
*Negara-negara bagian RIS ialah: RI yang beribukota di Yogyakarta (RI Yogyakarta), Indonesia Timur, Pasundan, Jawa Timur, Madura, Sumatra Selatan, dan Sumatra Timur.
Dengan demikian pada RIS, RI hanya berstatus sebagai negara bagian. Sebagai pemangku sementara jabatan (acting) Presiden RI ialah Mr. Asaat.
*Satuan-satuan kenegaraan yang termasuk wilayah RIS ialah: Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tenggara, Banjar, Dayak Besar, Bangka, Biliton, Riau, dan Jawa Tengah.

Jelaslah bahwa RIS tidak sesuai dengan cita-cita kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia yang tertuang dalam Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Oleh karena itu, pada bulan Januari 1950 mulai timbul gerakan untuk mengubah RIS kembali menjadi negara kesatuan RI. Sejak itu, satu demi satu negara-negara bagian dan satuan-satuan kenegaraan RIS bergabung dengan RI.
Pada bulan April 1950, tinggallah dua negara bagian yang belum bergabung dengan RI, yakni Indonesia Timur dan Sumatra Timur. Dengan demikian, ketika itu RIS tinggal memiliki tiga negara bagian, ialah RI, Indonesia Timur, dan Sumatra Timur.
Setelah diadakan perundingan antara pemerintah RIS dengan RI, maka pada tanggal 19 Mei 1950 dicapai persetujuan. Yakni akan dibentuk negara kesatuan RI sesuai dengan Proklamasi 17 Agustus 1945.
Sementara itu dibentuk pula sebuah panitia yang diberi tugas menyusun UUD negara kesatuan. Panitia tersebut berhasil menyusun UUD, yang kemudian terkenal dengan nama Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950).
Pada tanggal 15 Agustus 1950, Acting Presiden RI Mr. Asaat menyerahkan kekuasaan kepada Presiden Sukarno. Dan pada tanggal 17 Agustus 1950 dengan resmi RIS dibubarkan. Sebagai gantinya, berdirilah Negara Kesatuan RI. Konstitusi RIS pun diganti dengan UUDS 1950.










