Sebagai persiapan berdirinya Republik Indonesia Serikat (RIS), pada tanggal 15-16 Desember 1949 diadakan Sidang Panitia Pemilihan Nasional (PPN) atau Dewan Pemilihan Presiden RIS. Sidang ini berlangsung di Jakarta, diketuai oleh Mr. Moh. Rum.
Pada tanggaI 16 Desember 1949 sidang PPN tersebut mengambil keputusan, memilih Ir. Sukarno sebagai Presiden RIS. Sedangkan Drs. Moh. Hatta dipilih sebagai Wakil Presiden RIS.
Keesokan harinya, tanggal 17 Desember 1949, Ir. Sukarno dilantik menjadi Presiden RIS. Upacara pelantikan berlangsung di Bangsal Sitinggil, Kraton Yogyakarta, dilaksanakan oleh Ketua Mahkamah Agung. Selain sebagai Wakil Presiden, pada tanggal 20 Desember 1949 Drs. Moh. Hatta juga dipilih sebagai Perdana Menteri RIS.

Sesuai dengan Persetujuan KMB, maka pada tanggal 27 Desember 1949 berlangsunglah pengakuan kedaulatan. Upacara pengakuan kedaulatan berlangsung di dua tempat, yaitu sebagai berikut:
1. Di Negeri Belanda
Ratu Juliana, Perdana Menteri Dr. Willem Drees, dan Menteri Seberang Lautan Mr. A. M. J. A. Sassen menyampaikan pengakuan kedaulatan kepada ketua delegasi RIS Drs. Moh. Hatta.
2. Di Indonesia (Jakarta)
Wakil Tinggi Mahkota Belanda A. J. H. Lovink menyerahkan kekuasaan kepada Sri Sultan Hamengku Buwono IX yang mewakili pemerintah RIS.
Dengan demikian, maka sejak tanggal 27 Desember 1949 pemerintah Belanda secara resmi mengakui kedaulatan Indonesia. Dan sejak itu pula berdirilah Negara Republik Indonesia Serikat (RIS). Undang-undang dasar yang berlaku pada masa RIS ialah Konstitusi RIS (UUD RIS).
Sehari setelah pengakuan kedaulatan, tanggal 28 Desember 1949, Presiden Sukarno meninggalkan Yogyakarta kembali ke Jakarta. Dengan demikian, Jakarta kembali menjadi ibu kota.
Baca juga: Sejarah Konferensi Meja Bundar





