Bentuk Koperasi
Bentuk koperasi ada dua macam, yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi yang beranggotakan orang dinamakan koperasi primer, sedangkan koperasi yang beranggotakan koperasi yang berbadan hukum dinamakan koperasi sekunder. Dengan kata lain, koperasi sekunder ialah koperasi yang beranggotakan koperasi primer. Namun, koperasi sekunder tidak hanya beranggotakan koperasi-koperasi primer saja. Ada koperasi sekunder yang tingkatannya lebih tinggi. Beberapa koperasi sekunder dapat membentuk/ bergabung menjadi koperasi yang lebih tinggi tingkatannya dan lebih luas daerah kerjanya. Koperasi yang dibentuk dan beranggotakan koperasi-koperasi sekunder itu pun dinamakan koperasi sekunder. Selanjutnya, ada koperasi-koperasi sekunder yang tingkatannya lebih tinggi lagi, yang juga dinamakan koperasi sekunder. Dengan demikian, bentuk koperasi sekunder bertingkat-tingkat, dari tingkatan yang rendah sampai tingkatan yang tinggi.

Menurut Undang-Undang koperasi lama (Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967), koperasi yang beranggotakan koperasi-koperasi primer yang anggotanya sejenis dinamakan pusat koperasi. Beberapa koperasi yang usahanya sejenis dapat bergabung dengan nama gabungan koperasi. Beberapa gabungan koperasi yang usahanya sejenis juga dapat bergabung dengan nama induk koperasi.
Nama pusat koperasi, gabungan koperasi, dan induk koperasi tidak diatur dalam undang-undang koperasi baru. Meskipun demikian, nama-nama tersebut tetap dipakai karena tidak bertentangan dengan undang-undang koperasi yang baru.
Jenis Koperasi
Ada beberapa jenis koperasi, antara lain; koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran, dan koperasi jasa. Jenis-jenis koperasi tersebut didasarkan atas kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.
a. Koperasi Simpan Pinjam(Koperasi Kredit)
Koperasi kredit adalah koperasi yang usahanya memupuk simpanan dari para anggota dan memberikan pinjaman uang kepada para anggota dengan bunga rendah, syarat mudah, dan angsuran ringan. Koperasi kredit melakukan usaha perkreditan.
b. Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen adalah koperasi yang mengusahakan barang-barang kebutuhan hidup sehari-hari untuk para anggotanya. Koperasi konsumen melakukan usaha pertokoan.
c. Koperasi Produsen
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya terdiri atas para produsen. Koperasi ini berusaha menghasilkan barang-barang serta menjualnya secara bersama. Koperasi semacam ini juga disebut koperasi penghasil. Koperasi produsen melakukan kegiatan usaha pengolahan dan pemasaran.
d. Koperasi Pemasaran
Koperasi pemasaran adalah koperasi yang menyalurkan barang-barang untuk keperluan produksi para anggotanya dan menyalurkan hasil produksi para anggotanya. Koperasi pemasaran melakukan kegiatan usaha pemasaran.
e. Koperasi Jasa
Koperasi jasa adalah koperasi yang memberi layanan atau jasa kepada para anggotanya. Koperasi jasa melakukan kegiatan usaha jasa.
Selain jenis koperasi di atas, masih ada lagi koperasi lain yang dibentuk oleh golongan fungsional. Misalnya, koperasi pegawai negeri, koperasi ABRI, dan koperasi guru. Menurut penjelasan undang-undang koperasi baru, koperasi yang dibentuk oleh golongan fungsional bukan jenis koperasi tersendiri. Jenis koperasi yang dibentuk oleh golongan fungsional itu pun didasarkan atas kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Misalnya, koperasi pegawai negeri yang melakukan kegiatan simpan pinjam adalah jenis koperasi simpan pinjam.
Ada pula koperasi yang melakukan bermacam-macam kegiatan dan melayani beberapa kepentingan ekonomi anggotanya. Koperasi semacam ini dinamakan koperasi serba usaha(multipurpose). Koperasi serba usaha yang terkenal adalah koperasi unit desa (KUD).
Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi serba usaha yang merupakan pusat pengembangan kegiatan-kegiatan ekonomi di pedesaan. Anggotanya terdiri atas para petani, nelayan, peternak, pengrajin dan golongan lain warga pedesaan yang mendapat pelayanan KUD. Oleh karena itu, KUD mempunyai arti penting bagi perekonomian masyarakat pedesaan. KUD merupakan wadah semua jenis kegiatan ekonomi pedesaan dan merupakan unit ekonomi terkecil dalam tata perekonomian Indonesia.
Keanggotaan Koperasi
Anggota koperasi ada dua macam. Koperasi primer beranggotakan orang-orang, yaitu setiap warga negara yang mampu melakukan tindakan hukum. Koperasi sekunder beranggotakan koperasi-koperasi yang berbadan hukum.
Ada juga koperasi yang memiliki anggota luar biasa. Persyaratan anggota luar biasa ditentukan dalam Anggaran Dasar.
Keanggotaan koperasi didasarkan atas kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi. Misalnya, seorang produsen ukir kayu adalah anggota koperasi produsen (koperasi ukir kayu).
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban sama, antara lain sebagai berikut.
1. Kewajiban Anggota Koperasi
Anggota koperasi berkewajiban:
- Mematuhi Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), dan keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota.
- Ikut serta dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
- Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2. Hak Anggota Koperasi
Anggota koperasi berhak:
- Menghadiri, mengemukakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota.
- Memilih/dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas.
- Meminta agar pengurus mengadakan rapat anggota menurut ketentuan.
- Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus diluar rapat anggota, baik diminta ataupun tidak.
- Memanfaatkan koperasi dan mendapatkan layanan yang sama dengan anggota yang lain.
- Memperoleh keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
Baca juga :








