Pengertian Pajak dan Jenis Pajak

Ekonomi31 Dilihat

Pengertian Pajak – Pajak adalah iuran yang harus dibayar oleh wajib pajak(masyarakat) kepada negara(pemerintah) untuk membiayai bermacam-macam pembelanjaan negara. Pemungutannya dapat dipaksakan. Pemungutan pajak berdasarkan UUD 1945 Pasal 23 Ayat (2), yang berbunyi,”Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang”. Sesuai dengan UUD 1945 Pasal 23 Ayat (2) tersebut maka disusunlah undang-undang perpajakan. Peraturan-peraturan umum perpajakan diatur dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Pengertian Pajak dan Jenis Pajak

Jenis-Jenis Pajak

a. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

PBB diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. PBB adalah pajak yang dikenakan terhadap orang atau badan yang memiliki permukaan bumi (tanah atau air) dan bangunan (kontruksi teknik) yang dibangun secara tetap diatasnya.

Contoh PBB:

  • Pajak tanah dan bangunan rumah di atas tanah itu, beserta bangunan lain yang melengkapinya, misalnya garasi, pagar mewah, dan taman mewah,
  • Pajak tanah dan banguna hotel di atas tanah itu,
  • Pajak tanah dan banguna tempat olahraga diatasnya, misalnya lapangan tenis dan golf.

PBB ditentukan berdasarkan nilai jual tanah/perairan dan bangunan yang dikenakan pajak. PBB ditarik setahun sekali. Tanah dan bangunan untuk kepentingan umum tidak dikenakan pajak, misalnya: tempat ibadah, rumah sakit, panti asuhan, rumah sekolah, perantren, hutan lindung dan hutan wisata.

b. Pajak Penghasilan (PPh)

PPh adalah pajak yang dikenakan terhadap perseorangan atau badan berkenaan dengan penghasilan yang diterima selam satu tahun pajak. PPh diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Undang-Undang tersebut sekarang telah diubah/ dilengkapi dengan Undang-Undang No.10 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan disingkat  UU PPh. Meskipun telah ada Undang-Undang No.10 Tahun 1994, ketentuan-ketentuan dalam UU No.7 Tahun 1983 tetap berlaku. Bahkan, kedua undang-undang itu telah disusun dalam suatu naskah. Undang-Undang No. 10 Tahun 1994 terutama mengatur cara-cara pengenaan pajak penghasilan (PPh).

Contoh PPh:

  • Pajak upah/gaji, pensiun, komisi, atau penghasilan lain yang diperoleh karena pekerjaan seseorang (wajib pajak),
  • Pajak honorarium dan royalti,
  • Pajak hadiah atau penghargaan,
  • Pajak keuntungan berusaha,
  • Pajak bunga simpana/ tabungan di bank,
  • Pajak dividen yang diterima oleh pemegang saham perusahaan,
  • Pajak sewa tanah, rumah, atau harta kekayaan lain,
  • Pajak pembayaran asuransi,

Ada beberapa penghasilan/pendapatan yang tidak dikenakan pajak, antara lain hibah, warisan, pembayaran asuransi karena kecelakaan/ sakit/ meninggal, keuntungan yayasan/ badan yang digunakan untuk kepentingan umum.

c. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN diatur dengan Undang-Undang No.8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang/Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. PPN adalah pajak yang dikenakan terhadap penjualan/ penyerahan barang yang telah diolah/ diproses sehingga berubah dari sifat atau bentuk aslinya menjadi barang baru yang bertambah nilainya atau daya gunanya. Misalnya, mobil mempunyai nilai/ daya guna tambah dibandingkan dengan bahan-bahan untuk membuatnya. Oleh karena itu, penjualan mobil dikenakan PPN.

Contoh PPN:

  • Pajak penjualan kendaraan bermotor roda dua,
  • Pajak penjualan alat-alat komunikasi,
  • Pajak penjualan alat-alat elektronik,

Penjualan barang-barang mewah tertentu, selain dikenakan PPN juga dikenakan pajak penjualan barang mewah.

Contoh:

  • Pajak penjualan minuman yang mengandung alkohol,
  • Pajak penjualan mobil Sport, dll.

Ada beberapa barang-barang teretentu yang tidak dikenakan PPN.

Contoh:

  • Barang hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan yang dipetik langsung, diambil langsung dari sumbernya.
  • Barang-barang kebutuhan pokok.

Besar PPN adalah 10% dari nilai barang kena pajak.

Contoh:

Seorang pengusaha mengimpor barang elektronik dengan nilai Rp. 10.000.000,00. PPN = 10% x Rp 10.000.000,00 = Rp 1.000.000,00

Penjualan barang-barang ke luar negeri atau ekspor tidak dikenakan PPN meskipun barang yang diekspor itu tergolong barang mewah. Yang harus membayar PPN dan pajak penjualan barang mewah adalah pengusaha, pengimpor, pedagang yang memperdagangkan barang-barang itu. Kenyataannya, biasanya yang membayar PPN dan pajak barang-barang mewah adalah konsumen/ pembeli. Misalnya, seseorang membeli televisi, berarti ia juga telah membayar harga televisi berserta PPN-nya.