Sejarah Kerajaan Aceh
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam memiliki sejarah yang panjang. Sejarah itu dimulai dari zaman kerajaan. Sejarah kejayaan Aceh yang sangat terkenal dimulai dari Kerajaan Samudra Pasai. Kerajaan Samudra Pasai tercatat sebagai Kerajaan Islam terbesar di Nusantara pada masanya. Kerajaan Samudra Pasai didirikan oleh Merah Silu. Merah Silu dari Samudra Darussalam berhasil mempersatukan daerah Samudra dan Pasai. Kemudian, kedua daerah ini dijadikan sebuah kerajaan dengan nama Kerajaan Samudra Pasai (berada di Aceh Utara). Setelah memeluk agama Islam, Merah Silu berganti nama dan bergelar Sultan Malik Al-Saleh atau lebih dikenal dengan nama Sultan Malikussaleh. Beliau adalah raja pertama yang memerintah pada tahun 1267 M sampai 1297 M, sekitar abad ke-13. Wilayah kekuasaan Kerajaan Samudra Pasai sangat strategis sehingga memegang peranan penting bagi jalur perdagangan internasional yang melewati Samudera Hindia dan Selat Malaka. Dengan posisi yang strategis tersebut, Samudra Pasai berkembang menjadi kerajaan Islam yang kuat. Samudra Pasai juga berkembang sebagai bandar transit yang menghubungkan para pedagang Islam yang datang dari arah barat dan timur. Keadaan ini mengakibatkan Samudra Pasai mengalami perkembangan yang cukup pesat pada masa itu, baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial, maupun budaya. Pada masa itu pemerintahan Samudra Pasai juga terus menjaIin hubungan dengan kerajaan-kerajaan Islam, baik di India maupun Arab.

Menurut cerita Ibnu Batutah (seorang musafir dari Kerajaan Maroko), perdagangan di Samudra Pasai semakin ramai dan bertambah maju. Hal ini karena didukung oleh armada laut yang kuat sehingga para pedagang merasa aman dan nyaman berdagang di Samudra Pasai. Komoditas perdagangan dari Samudra Pasai yang penting adalah rempah-rempah. Pada masa itu untuk kepentingan perdagangan sudah dikenal uang sebagai alat tukar. Alat tukar itu berupa uang emas yang dinamakan Deureuham (dirham). Puncak kejayaan Aceh terjadi pada masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda Meukuta Perkasa Alam atau Sultan Iskandar Muda yang memimpin Kesultanan Aceh Darussalam (sekarang Kota Banda Aceh). Beliau berkuasa mulai awal abad XVI, tepatnya pada tahun 1607-1636. Inilah masa kejayaan yang paling gemiIang bagi Kesultanan Aceh. Daerah kekuasaannya semakin besar dan menyandang reputasi internasional sebagai pusat perdagangan dan pembelajaran tentang agama Islam. Wilayah kekuasaan Kesultanan Aceh sampai ke Penang (Malaysia) dan sampai pantai timur Semenanjung Melayu. Para pedagang asing tunduk kepada Sultan Iskandar Muda. Kesultanan Aceh kaya raya dan menjadi pusat ilmu pengetahuan. Pada masa itu Sultan Iskandar Muda telah menjalin hubungan baik dengan negara-negara di Eropa, seperti Inggris, Perancis, Belanda, dan Kesultanan Utsmaniyah atau dikenal dengan Kekaisaran Turki Ottoman yang berkedudukan di Konstantinopel (sekarang Istambul, Turki). Setelah Sultan Iskandar Muda wafat pada tanggal 27 Desember 1636 M, Ialu digantikan oleh penerus-penerusnya. Akan tetapi, tidak ada Iagi yang bisa menyamai kebesaran dan kehebatan Sultan Iskandar Muda dalam memegang tampuk kekuasannya. Akhirnya, Kesultanan Aceh Darussalam mengalami kemunduran. Kemunduran kesultanan Aceh bermula sejak wafatnya Sultan Iskandar Thani pada tahun 1641. Kemunduran itu disebabkan adanya dominasi perdagangan oleh lnggris dan Belanda. Hal ini menyebabkan mereka berlomba menguasai kawasan Nusantara untuk kegiatan perdagangan mereka.
Sejarah Penjajahan (Inggris, Belanda, dan Jepang) di Aceh
Kesultanan Aceh pun terlibat perebutan kekuasaan yang berkepanjangan sejak awal abad ke-16. Pertama, perebutan kekuasan dengan Portugal. Kemudian, sejak abad ke-18 terjadi perebutan kekuasaan dengan Britania Raya (lnggris) dan Belanda. Pada akhir abad ke-18 Aceh terpaksa menyerahkan wilayahnya di Kedah dan Pulau Pinang di Semenanjung Melayu kepada Britania Raya. Pada tahun 1824 Inggris dan Belanda melaksanakan Perjanjian London. Perjanjian itu telah memberi kuasa kepada Belanda untuk menguasai segala kawasan perdagangan lnggris di Sumatra. Selama melakukan perdagangan di Aceh, Belanda menghadapi banyak kesulitan. Maka, pada awal abad ke-19 terjadilah pertempuran sengit antara Aceh dan Belanda. Tepatnya, pada tanggal 26 Maret 1873, Belanda menyatakan perang dengan Kerajaan Aceh Darussalam. Perang antara Belanda dan Aceh merupakan perang terpanjang dalam sejarah dunia. Perang itu berlangsung lebih kurang selama 69 tahun, yaitu dari tahun 1873 sampai tahun 1942 dan telah menelan jutaan nyawa. Pada masa kekuasaan Belanda, bangkitlah rasa nasionalisme masyarakat Aceh. Aceh mulaj mengadakan kerja sama dengan wilayah-wilayah lain di Indonesia. Aceh juga terlibat dalam berbagai gerakan nasionalis dan politik. Saat Volksraad (parlemen) dibentuk, Teuku Nyak Arif terpilih sebagai wakil pertama dari Aceh. Kemudian, Teuku Nyak Arif dipilih sebagai gubernur Aceh oleh gubernur Sumatera pertama, Moehammad Hasan. Pada tanggal 9 Februari 1942 Jepang mendarat di Ujong Batee, Aceh Besar. Tokoh-tokoh pejuang Aceh dan masyarakat umum menyambut kedatangannya dengan baik. Mereka berharap Jepang dapat membantu Aceh mengusir Belanda. Akhirnya, Belanda pun dapat diusir oleh Jepang dari tanah Aceh. Pada mulanya Jepang bersikap baik dan hormat terhadap masyarakat Aceh. Jepang juga menghormati kepercayaan dan adat istiadat Aceh yang bernafaskan Islam. Namun, saat keadaan sudah membaik, tentara Jepang melakukan pelecehan terhadap masyarakat, terutama terhadap kaum perempuan. Rakyat Aceh yang beragama Islam pun mulai diperintahkan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan akidah Islam. Maka, pecahlah perlawanan Aceh terhadap Jepang. Jepang berada di Aceh hanya 2,5 tahun, tetapi telah banyak pertempuran yang terjadi. Di antara sekian banyak perang yang terjadi ada dua pertempuran yang sulit untuk dilupakan karena banyaknya korban jiwa yang berjatuhan, yaitu di Pandrah (Aceh Utara) dan di Cot Plieng (Aceh Utara). Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 sedikit banyak telah membebaskan Aceh dari belenggu perang yang mengenaskan. Baca juga:
Setelah Kemerdekaan Indonesia di Aceh
Selanjutnya, karena perbedaan keinginan masyarakat Aceh, muncullah Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang dipimpin oleh Hasan di Tiro pada tahun 1976. GAM adalah sebuah organisasi yang bertujuan memisahkan Aceh dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Akhirnya, pada tanggal 15 Agustus 2005 GAM dan pemerintah Indonesia berhasil menandatangani persetujuan damai. Dengan demikian. konflik antara kedua pihak yang telah berlangsung selama hampir 30 tahun pun berakhir. Sejarah telah menunjukkan bahwa jauh sebelum Republik Indonesia berdiri, tepatnya sejak masa kesultanan, Syariat Islam sudah mendarah daging di dalam diri masyarakat Aceh. Segala kegiatan dan tingkah laku warga masyarakat Aceh bersendikan pada hukum Syariat Islam. Inilah satu keistimewaan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang tidak dimiliki oleh provinsi lain. Pemerintah Indonesia pun memberikan penghargaan atas keistimewaan Aceh dengan Syariat lslamnya tersebut. Penghargaan itu diperjelas dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 mengenai Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh. Adapun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 memperjelas mengenai Pemerintahan Aceh. Dalam undang-undang tersebut tercantum bahwa bidang al-syakhsiyah (masalah kekeluargaan, seperti perkawinan, perceraian, warisan, perwalian, nafkah, pengasuh anak, dan harta bersama), mu’amalah (masalah tata cara hidup sesama manusia dalam kehidupan sehari-hari, seperti: juaI-beli, sewa-menyewa, dan pinjam-meminjam), dan jinayah (kriminalitas) yang didasarkan atas syariat Islam diatur dengan qanun (peraturan daerah). Undang-undang tersebut memberikan keleluasaan bagi Aceh untuk mengatur kehidupan masyarakatnya sesuai dengan ajaran Islam. Namun, dengan tetap menjamin pemeluk lain dapat beribadah sesuai dengan keyakinannya. Jadi, meskipun Islam menjadi agama mayoritas, di provinsi ini pun memiliki keragaman agama. Berkaitan dengan keistimewaan yang dimiliki, di provinsi ini berlaku dua sistem pemerintahan. Sistem pemerintahan itu adalah Sistem Pemerintahan Indonesia dan Sistem Pemerintahan Lokal Aceh. Dalam sistem Pemerintahan Aceh terdapat pembagian wilayah secara administrasif yaitu terdiri atas 18 kabupaten dan 5 pemerintahan kota. Sementara itu, dalam Sistem Pemerintahan lokal Aceh terdapat pembagian wilayah, seperti Mukim, Gampong, dan Jurong.





