Setelah Proklamasi kemerdekaan yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang pertama dan mengambil tiga keputusan dasar yang penting, yaitu:
1. Mengesahkan Undang-Undang Dasar
Undang-Undang Dasar ini merupakan hasil dari sidang BPUPKI (tanggal 10-16 Juli 1945), yang masih berupa Rencana Undang-Undang Dasar. Rencana Undang-Undang Dasar tersebut dibahas dalam sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Dalam pembahasan diadakan beberapa perubahan atas usul Bung Hatta, yaitu mengenai Sila Pertama Pancasila dan Bab III Pasal 6. Sila pertama Pancasila menyatakan bahwa, “Berdasarkan kepada ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi “Berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Bab III pasal 6 menyatakan, bahwa “Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam” dirubah menjadi “Presiden ialah orang Indonesia asli”. Usulan tersebut didasarkan atas kepentingan dan kerukunan nasional. Dalam sidang sehari itu, Rencana Undang-Undang Dasar disahkan dan ditetapkan sebagai Undang-Undang Dasar negara yang sekarang dikenal dengan UUD 1945.

2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden
Dalam sidang PPKI sewaktu membahas Rencana UUD bab III, Otto Iskandardinata mengusulkan agar sidang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan secara aklamasi. Ia mengusulkan calon Bung Karno sebagai presiden dan Bung Hatta sebagai wakil presiden. Semua anggota menerima secara aklamasi, sambil menyanyikan lagu Indonesia Raya.
3. Membentuk Komite Nasional sebagai pembantu Presiden
Sidang PPKI tanggal 19 Agustus 1945 mengambil 3 keputusan, yaitu sebagai berikut.
- Menetapkan 12 kementerian yang akan membantu tugas presiden dalam pemerintahan.
- Membagi daerah RI atas 8 provinsi dan menunjuk gubernur.
- Membentuk suatu tentara kebangsaan.
Dalam sidang PPKI yang dilaksanakan tanggal 22 Agustus 1945 dibentuk tiga badan berikut.
- Komite Nasional Indonesia (KNI), yang berkedudukan di Jakarta.
- Partai Nasional Indonesia (PNI) merupakan satu-satunya partai di Indonesia, tetapi keputusan itu ditunda pada tanggal 31 Agustus 1945.
- Badan Keamanan Rakyat (BKR) yang belum berbentuk Tentara Nasional Indonesia.
Baca juga : “Perumusan Teks Proklamasi Kemerdekaan“
Kelompok pemuda membentuk Komite Van Aksi yang dipelopori oleh Adam Malik, Sukarni, Marto Nitimiharjo, dan lain-lain. Mereka merasa tidak puas karena pemerintah belum membentuk tentara nasional. Komite Van Aksi ini bermarkas di Menteng Raya 31, yang sekarang dinamakan Gedung Juang 45.
Badan-badan perjuangan dalam Komite Van Aksi tersebut adalah:
- Angkatan Pemuda Indonesia (API),
- Barisan Rakyat Indonesia (BRI),
- Barisan Buruh Indonesia (BBI),
- Barisan Banteng,
- Kebaktian Rakyat Indonesia Sulawesi (KRIS),
- Pemuda Indonesia Maluku (PIM),
- Tentara Republik Indonesia Pelajar (TRIP), dan lain-lain.
Semboyan mereka sederhana tetapi tegas, seperti Sekali Merdeka Tetap Merdeka, Merdeka Atau Mati, dan lain-lain. Dalam upaya menyempurnakan pemerintahan RI, maka dibentuk kabinet yang pertama pada tanggal 2 September 1945. Kabinet ini merupakan kabinet presidensiil yang terdiri dari 16 departemen sesuai UUD 1945. Pada tanggal 17 September 1945 dibentuk Palang Merah Indonesia (PMI). Pembentukan ini dilatarbelakangi oleh banyaknya korban akibat insiden masuknya Sekutu di Indonesia, dan Indonesia perlu mengadakan hubungan internasional. Sebagai ketuanya adalah Drs. Moh. Hatta, dan ketua pengurus besar harian dijabat oleh dr. Boentaran Martoatmodjo.
Baca juga :





