Tujuan PBB, Badan Utama dan Badan Khusus

Sejarah70 Dilihat

Tujuan pokok PBB seperti diumumkan dalam Pasal I Piagam PBB itu adalah sebagai berikut:

  1. Memelihara perdamaian dunia dan keamanan internasional (memelihara perdamaian dan keamanan antar negara-negara di dunia).
  2. Meningkatkan martabat umat manusia dengan jalan memperbaiki kondisi ekonomi, sosial, pendidikan, kebudayaan, dan kesehatan;
  3. Menjunjung tinggi hak asasi manusia atas dasar persamaan derajat, tidak mencampuri urusan dalam negeri masing-masing, dan hak menentukan nasib sendiri;
  4. Menjadikan PBB sebagai pusat kegiatan segala usaha dalam mencapai cita-cita bersama;
  5. Mewujudkan kerja sama internasional di bidang ekonomi, sosial, kebudayaan, dan kemanusiaan.

Badan-Badan Utama PBB

Untuk melaksanakan tujuan tersebut, PBB disusun dalam badan-badan sebagai berikut: 1) Majelis Umum, 2) Dewan Keamanan, 3) Dewan Ekonomi dan Sosial, 4) Dewan Perwalian, 5) Mahkamah Internasional, dan (6) Sekretariat.

Gambar Bagan/Struktur Organisasi PBB
Bagan/Struktur Organisasi PBB

1. Majelis Umum

Setiap negara anggota PBB mempunyai wakil di dalam Majelis Umum. Sidang Majelis Umum diadakan sekali dalam setahun. Tempatnya di markas besar PBB di kota New York, di Amerika Serikat. Sidang Majelis Umum dipimpin oleh Ketua Majelis Umum.

Untuk menghadiri Sidang Umum, setiap negara anggota berhak mengirim lima peserta, tetapi hanya satu suara yang diakui. Ketua Majelis Umum dipilih setiap tahun dari negara-negara anggota secara bergiliran.

Setiap negara anggota PBB dikenakan/diwajibkan membayar iuran. Jika ada (satu) negara yang tidak membayar maka sebagai anggota akan kehilangan hak suara.

Majelis Umum disebut juga Sidang Umum memegang kekuasaan tertinggi PBB. Majelis Umum mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:

  1. Membicarakan persoalan internasional.
  2. Menerima dan Mengesahkan anggota PBB yang baru.
  3. Mengeluarkan negara dari keanggotaan PBB.
  4. Memilih sekretaris jenderal.
  5. Melaksanakan kekuasaan tertinggi PBB.

2. Dewan Keamanan

Dewan Keamanan bertanggung jawab sepenuhnya untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional. Pada mulanya, anggota Dewan Keamanan terdiri atas 11 negara anggota, 5 negara sebagai anggota tetap dan 6 negara sebagai anggota tidak tetap.

Kelima negara anggota tetap itu ialah Amerika Serikat, Inggris, Francis, Uni Soviet (Sekarang Rusia), dan Cina. Anggota tetap mempunyai hak istimewa, yaitu hak veto. Jika salah satu anggota tetap menggunakan hak Veto maka suatu keputusan hasil Sidang Umum dapat digagalkan.

Sejak tahun 1965, anggota Dewan Keamanan bertambah menjadi 15 negara anggota. Sebanyak 10 negara anggota dipilih untuk masa jabatan dua tahun, oleh Sidang Umum.

Tugas dan fungsi Dewan Keamanan adalah sebagai berikut:

  1. Mengambil tindakan terhadap negara-negara yang melakukan ancaman atau serangan terhadap negara lain.
  2. Mengawasi daerah yang sedang menjadi persengketaan.
  3. Menyelesaikan perselisihan internasional secara damai.
  4. Mengusulkan kepada sidang umum agar suatu negara diterima atau dikeluarkan sebagai anggota PBB.

3. Dewan Ekonomi dan Sosial

Badan ini bertugas untuk melaksanakan pembangunan ekonomi, perkembangan sosial, dan hak-hak asasi manusia. Di antara tugasnya, yaitu untuk mengembalikan kesejahteraan dan kemakmuran umat manusia. Terutama, memberikan bantuan kepada bangsa-bangsa yang mengalami kemiskinan dan kelaparan, serta penderitaan lainnya.

Anggota badan ini semuanya ada 27 negara, dipilih, secara bergiliran untuk masa jabatan 3 tahun. Tiap tahun dipilih sepertiga anggota oleh Sidang Umum. Dewan ini dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh badan-badan khusus, antara lain:

  1. ILO atau Organisasi Perburuhan Internasional.
  2. UNESCO, yaitu organisasi pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.
  3. WHO, yaitu Organisasi Kesehatan Sedunia. Tujuannya untuk meningkatkan kesehatan semua orang di dunia.
  4. IMF, yaitu Dana Keuangan Internasional. Tugasnya memberikan pinjaman bagi negara yang sedang membangun.
  5. FAO, yaitu Organisasi Pangan Sedunia. Tujuannya memajukan pangan dan menyediakan bahan makanan untuk keperluan manusia di seluruh dunia. 

4. Dewan Perwalian

Badan ini bertugas untuk mengurus dan membimbing daerah jajahan dan daerah mandat. Daerah ini dibina untuk dikembangkan menjadi Negara merdeka, Misalnya, Somalia, Togo, Kamerun (di Benua Afrika); Samoa, Karolina, dan Mariana (di Samudera Pasifik). 

Dengan bimbingan/binaan dewan ini dihampkan setelah merdeka negara tersebut dapal menyelenggarakan pemerintahan sendiri.

5. Mahkamah (Pengadilan) Internasional

Tugasnya untuk mengadili berbagai perkara yang diadukan oleh negara yang bersengketa. Setelah terdapat persetujuan antara pihak-pihak yang bersengketa, keputusannya harus ditaati oleh negara-negara yang bersangkutan.

Hakim yang bertugas pada Mahkamah Internasional sebanyak 15 orang. Hakim itu dipilih dari warga 15 negara oleh Sidang Umum dan Dewan Keamanan. Mereka adalah ahli-ahli hukum internasional di negerinya. Selain itu, Mahkamah Internasional bertugas untuk memberikan nasihat atau pendapat kepada Sidang Umum atau Dewan Keamanan tentang sengketa antarnegara.

6. Sekretariat

Sekretariat bertugas untuk mengurus kegiatan-kegiatan administrasi PBB. Badan ini dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal (Sekjen). Sekjen dipilih oleh Sidang Umum dan harus mendapat persetujuan Dewan Keamanan untuk masa jabatan selama 5 tahun. Sekjen harus berasal dari negara netral dan negara kecil. Sekjen PBB, sejak pertama sampai sekarang sudah 6 orang dipilih. Para pejabat Sekjen itu adalah:

  1. Trygve Lie, dari negara Norwegia, tahun 1946-1953;
  2. Dag Hammarkskjold, dari negara Swedia, tahun 1953-1961;
  3. U Than, dari negara Burma (Myanmar), tahun 1961-1971;
  4. Kurt Waldheim, dari negara Austria, tahun 1972-1981;
  5. Javier Perez de’Cuellar, dari negara Peru, tahun 1982-1991;
  6. Boutros Boutros Ghali, dari negara Mesir, tahun 1992.

BADAN-BADAN KHUSUS YANG DIBENTUK PBB

Badan-badan PBB itu banyak sekali. Di antaranya yang paling banyak kegiatannya di negara kita ialah: FAO, UNESCO, UNICEF, dan WHO.

1. FAO, ialah Organisasi Pangan dan Pertanian. Tugasnya untuk meningkatkan gizi penduduk dunia. Markas besarnya di Roma (Italia). 2. UNESCO, ialah Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan. Markas besarnya di Paris (Francis).

3. UNICEF, ialah Dana PBB untuk Anak-Anak. Tujuannya untuk menolong dan menyantuni anak-anak yang mengalami penderitaan, baik yang berupa kemiskinan, keterbelakangan, maupun karena bencana alam.

4. WHO, yaitu Organisasi Kesehatan Sedunia. Tujuannya memberikan bantuan dan untuk meningkatkan taraf kesehatan masyarakat dunia. Bagaimana PBB berdiri? Silahkan kunjungi: Sejarah Terbentuknya PBB 24 Oktober 1945